Pakai Knalpot Tidak Standar Kena Denda 250 Ribu…!!

ardiantoyugo.com – Ditlantas Polda DIY baru baru ini mengunggah poster mengenai penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot blombongan (knalpot racing)… Melalui unggahan di media sosial instagram @rtmcditlantasdiy tersebut menjelaskan mengenai pelanggaran yang berlaku bagi para pengguna knalpot racing… Pakai knalpot tidka standar yakni knalpot blombongan atau racing yang memekakkan telinga bakal terkena denda paling banyak 250 ribu…

Penggunaan knalpot blombongan alias knalpot tidak standar sesuai sepeda motor tersebut melanggar Pasal 285 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2 dan 3 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan… Hal tersebut dapat dibaca jelas melalui poster unggahan Ditlantas Polda DIY…

https://www.instagram.com/p/B7x12cxh2_5/

Knalpot Tidak Standar Kena Denda 250 Ribu

Penggunaan knalpot tidak standar ini bisa dikenakan kurungan paling lama hingga 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000… Bagi yang ingin berkendara aman dan nyaman dan tidak ingin terkena pidana maupun denda memang sebaiknya setia menggunakan knalpot standar bawaan motor… Karena di dalam beraturan di atas sudah jelas mengenai pasal maupun denda yang berlaku…

Jadi memang bukan hanya suara knalpot yang berisik yang terkena denda… Namun penggunaan knalpot tidak standar juga melanggar pasal tersebut di atas… Untuk isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson/horn, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya (biasanya letaknya di belakang/mata kucing), speedometer, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-

Ternyata tidak hanya soal knalpot saja, namun juga perlengkapan berkendara lainnya… Penggunaan klakson dan lampu yang tidak semestinya juga bisa dinilai melanggar pasal tersebut…

Bagi yang ingin berkendara dengan aman dan nyaman memang sebaiknya setia untuk menggunakan spare part motor standar… Selain lebih aman dari pelanggaran lalu lintas tentunya juga lebih nyaman… Semoga saja pelaksanaan di atas berlaku untuk semua pengguna jalan ya… Tidak diberlakukan spesial baik individu maupun kelompok kalau berkendara rame rame…

Bagikan artikel:
Avatar of Ardian

LajuMotor.com merupakan website seputar dunia otomotif roda dua maupun roda empat Indonesia maupun dunia...

3 thoughts on “Pakai Knalpot Tidak Standar Kena Denda 250 Ribu…!!”

Leave a Comment