ardiantoyugo.com – Honda & Yamaha Terbukti Kartel Motor Matic… Masih ingat pada pertengahan tahun 2015 lalu muncul dugaan kartel motor matic pada dua pabrikan besar di Indonesia… Honda dan Yamaha disinyalir melakukan hal yang sangat terlarang tersebut… Temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan biaya produksi sepeda motor bebek dan skutik hanya Rp. 7,5 juta… Namun harga jual yang diberikan ke konsumen mencapai 15 juta per unit… Sedangkan margin penjualan wajar berkisar antara 15% sampai 20%… Tentunya tindakan kartel ini sangat merugikan konsumen… Konsumen harus membeli barang dengan harga yang melambung tinggi ke angkasa…
kartel honda yamaha
Yamaha dan Honda Terbukti Melakukan Kartel…
Yeah… Masih ingat kasus kartel yang menimpa Yamaha dan Honda yang muncul pada awal tahun 2015 lalu (klik)…?? Kemarin sidang putusan dari Komisi Pengawas Persaigan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa kedua pabrikan sepeda motor di Indonesia tersebut terbukti melakukan kartel atau penetapan harga jual… Akibat dari adanya kartel antara kedua pabrikan ini maka konsumen tidak mendapatkan harga motor yang semestinya…